Kabag Umum BWSS VI Sebut Pemberitaan Proyek PL itu Ngawur, ini Fakta Siapa yang Ngawur

    Kabag Umum BWSS VI Sebut Pemberitaan Proyek PL itu Ngawur, ini Fakta Siapa yang Ngawur

    Jambi - Sebelumnya awak media ini memberitakan dugaan adanya fee proyek Revitalisasi Danau Sipin (Penuntasan) di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS 6) karena proyek tersebut dengan metode Penunjukan Langsung, Rabu (12/10/2022).

    Saat dikonfirmasi, Maulana Kabag Umum dan TU bersama Kasatker menyatakan bahwa penunjukan langsung itu tidak benar.

    Maulana juga mengingatkan agar penulis memperbanyak literature agar pemberitaan tidak ngawur.

    “Proyek revitalisasi danau sipin tersebut bukanlah ditunjuk langsung, tetapi itu sudah dilelangkan. Mengenai statement penunjukkan langsung itu salah."

    “Jadi kegiatan revitalisasi danau sipin (penuntasan) tersebut melalui mekanisme lelang, dimana pelaksana lelang nya ada di Balai BP2JK" katanya.

    Adapun terkait pekerjaan ini terdapat keterangan Penunjukan Langsung pada laman LPSE, beliau menjelaskan, pada pekerjaan tersebut terjadi pergantian pelaksana proyek, karena pelaksana proyek yang sebelumnya terkena sanksi daftar hitam, sehingga dilakukan pemutusan kontrak.

    Faktanya, didalam LPSE tender revitalisasi danau sipin kota jambi dengan pagu Rp. 24.400.000.000, 00 dan nilai kontrak Rp. 17.888.111.431, 00 dengan pemenang PT. Telaga Pasir Kuta berstatus tender selesai (tidak berstatus digagalkan atau dialihkan).

    Tender itu juga diikuti oleh PT. Air Panas Semurup dengan penawaran di bawah 80% HPS senilai Rp. 18.031.664.596, 31.

    Pada LPSE pencatatan non tender revitalisasi danau sipin kota jambi juga muncul, nilai pagu paket Rp. 24.400.000.000., pemenang PT. Air Panas Semurup dengan metode penunjukkan langsung, dengan jenis realisasi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dengan nilai Rp. 3.161.413.536, 00.

    Sedangkan dalam LPSE Untuk Pencatatan Non Tender (Non Traksaksional) yaitu Pengadaan Langsung hanya untuk pengadaan barang/jasa lainnya (tidak termasuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi) yang nilainya sampai dengan 50 juta yang dilaksanakan oleh akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    Saat ini pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Air Panas Semurup dengan nilai kontrak Rp. 18.023.467.000, 00., (termasuk PPN 11%), artinya jika tidak termasuk PPN totalnya Rp. 20.006.048.400, 00., berbeda dengan harga penawaran saat ikut lelang.

    Papan informasi proyeknya pun tidak tertera luas danau yang dikerjakan.(Red)

    jambi
    Randy Pratama

    Randy Pratama

    Artikel Sebelumnya

    BWSS VI Klarifikasi Mengenai Issu Adanya...

    Artikel Berikutnya

    Himat Upacara Hari Kesaktian Pancasila di...

    Berita terkait